Depan Program Taraweh Keliling tahun 2022 di laksanakan kembali

Program Taraweh Keliling tahun 2022 di laksanakan kembali

Setelah 2 tahun lamanya Pemerintah Desa Wilanagara tidak melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling ( Tarling ) di ruang lingkup Desa Wilanagara di karenakan adanya pembatasan kegiatan keagaaman akibat Pandemi Covid 19, Alhamdulillah di bulan Ramadhan tahun 2022 M / 1443 H ini kegiatan Tarling kembali di laksanakan, seiring dengan telah melandainya kasus covid serta status PPKM skala mikro di Desa Wilanagara telah berada di level 1 dengan demikan kegiatan ibadah di bulan ramadhan tahun ini bisa di laksanakan 100 %.

sebagaimana biasanya Program Tarawih Keliling ( Tarling ) di Desa Wilanagara akan di laksanakan selama 10 hari kedepan di 10 tempat ibadah yang melaksanakan kegiatan shalat tarawih yaitu di 3 Mesjid dan 7 Mushola yang berada di lingkungan Desa Wilanagara, meskipun sebenarnya Mushola yang ada di Desa Wilanagara ada 8 Mushola, tapi ada 1 Mushola yang tidak melaksanakan kegiatan shlat tarawih berjamaah, di karenakan konsentrasi jamaah di Dusun Cadasngampar pada kegiatan shalat tarawit terpusat di Masjid Baitul Mu'minin dan Musholah At-Taufik sehingga Mushola Al-Hikmah tidak melaksanakan kegiatan shalat tarawih.

Untuk hari pertama kegiatan tarling telah dilaksanakan di rabu malam kemarin bertepatan dengan malam ke 11 di bulan Ramdhan tahun ini, bertempat di Masjid Baitul Mu'minin Dusun Cadasngampar. Kegiatan ini di ikuti oleh hampir seluruh Perangkat Desa Wilanagara, juga ikut di dalam nya Ketua Tim Pengerak Desa beserta anggota, dan perwakilan dari BPD, shalat tarawih di laksanakan sebanyak 20 Rakaat dan 3 rakaat witir, shalat tarawih dan witir sendiri di pimpin oleh imam Bpk Nurohman, S.Pd I. 

Dalam sambutannya Kepala Desa Wilanagara Asep Sudiana, S.Kom mengajak seluruh warga masyarakat terutama jamaah Masjid Baitul Mu'minin untuk tetap menjaga serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama bulan Ramdhan ini, sehingga bisa melaksanakan ibadah puasa sampai hari terakhir nanti, dalam sambutannya juga Kades Asep menyapaikan terkait kewajiban membayar zakat fitrah yang tahun ini telah di tetapkan besarnnya oleh BAZNAS Kab. Kuningan sebesar Rp 25.0000,- per jiwa jika akan membayar zakat dengan uang, sementara jika akan membayar dengan besar tetap 2,5 Kg per jiwa, dalam akhir sambutannya Kades Asep juga tak lupa memberikan kenang-kenangan untuk DKM Mesjid Baitul Mu'minin. ( asud )